JAKARTA - Selaku menantu Habib Rizieq, Habib Hanif Alatas mengatakan pihak keluarga, sudah terima surat tersebut denda Rp50 juta dari Pemprov DKI Jakarta.
"Kami memaklumi adanya sanksi itu, meskipun panitia meminta kepada umat untuk patuh protokol, jaga jarak, dan sebagainya, tapi antusias terlalu besar," ujar Hanif Alatas saat ditemui di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020).
Karena itu, Habib Hanif mengaku maklum atas adanya denda tersebut. "Dan kami sudah bayar dari pihak keluarga. Teknisnya, detailnya, saya rasa enggak perlu dijelaskan, yang jelas sudah dibayar," kata dia.
Front Pembela Islam (FPI), sambungnya, sejak awal sudah konsen terkait penanganan pandemi virus corona atau Covid-19.
"Dari bidang kemanusiaan FPI sendiri membantu tim medis dari berbagai rumah sakit untuk penanganan Covid, (menyemprot) disinfektan di perumahan-perumahan, pemukiman warga, jadi kami sangat konsen. Bahkan Habib Rizieq yang memantau sendiri penanganan covid ini dari saudi sejak awal," tuturnya.
Baca Juga : Habib Rizieq Didenda Rp50 Juta, Ini Isi Lengkap Suratnya
Baca Juga : Terapkan Protokol Kesehatan, Tamu Resepsi Pernikahan Najwa Shihab Masuk Bergiliran
Ia menhelaskan, FPI menjadi salah satu majeslis yang pertama meliburkan aktivitasnya saat Covid-19 menjadi pandemi.
"Jadi kami sangat konsen tangani Covid ini, karena ini masalah kemanusiaan sehingga setiap kegiata yang diadakan kami imbau kepada umat Islam khususnya, untuk mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.