JAKARTA - Rencana pemecahan dan pengesahan Rukun Warga (RW) baru yang berlokasi di kelurahan Kapuk Muara, tepatnya di Perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) terus menjadi polemik di masyarakat.
Diketahui sebelumnya, tokoh masyarakat RW 07, Wisnu W Petololo mengklaim bahwa pemecahan kepengurusan RW 07 dinilai cacat hukum. Menurut Wisnu, Camat dan Lurah telah menyetujui Pemekaran RW, namun menunda pemilihan Ketua RT dan Ketua RW hasil pemekaran dengan alasan Surat Edaran Sekda Nomor 51/SE/2020.
"Itu suatu keajaiban di bawah matahari,” tegas Wisnu.
Baca juga: