Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Batal Dieksekusi, Begini Awal Mula Sengketa Rumah Guruh Soekarnoputra dari Pinjam Rp35 Miliar

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 03 Agustus 2023 |19:42 WIB
Batal Dieksekusi, Begini Awal Mula Sengketa Rumah Guruh Soekarnoputra dari Pinjam Rp35 Miliar
Guruh Soekarnoputra (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan seharusnya dieksekusi pada hari ini, Kamis (3/8/2023). Namun, lantaran situasi tak kondusif eksekusi urung terlaksana. 

"Petugas juru sita telah mendekati lokasi objek eksekusi sejak pukul 09.00 WIB, namun petugas juru sita kami tidak bisa masuk ke lokasi karena situasi dan kondisi di tempat objek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis (3/8/2023).

Menurutnya, juru sita PN Jakarta Selatan tidak berani untuk mendekat ke objek eksekusi lantaran tidak ada jaminan dari pihak kepolisian. Sebabnya, tak ada aparat yang berjaga di sekitar lokasi eksekusi, sedangkan di lokasi Jalan Sriwijaya III banyak massa yang berkumpul guna menjaga objek sita tersebut.

"Sesuai dengan apa yang disampaikan petugas juru sita kami, belum terlihat aparat keamanan yang berjaga di lokasi objek eksekusi, sedangkan di objek lokasi eksekusi itu banyak sekali massa yang menjaga objek lokasi, artinya situasinya menjadi tidak memungkinkan untuk dilakukan eksekusi," ujarnya.

Pihaknya tak tahu dari kelompok mana massa tersebut dan tak bisa mengomentarinya lebih jauh mengingat pihaknya hanya fokus melaksanaan putusan saja. Maka itu, terkait penyitaan tersebut pimpinan pengadilan bakal menentukannya nanti, termasuk apakah akan melakukan upaya paksa ataukah tidak.

"Itu nanti pimpinan pengadilan yang akan mengambil sikap. Kalau pelaksanaan eksekusi pada jadwal yang sudah ditentukan, berarti apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim di dalam putusan tentu harus dilaksanakan karena ada pihak yang mengajukan permohonan terkait dengan kedudukannya sebagai pihak yang dimenangkan oleh putusan," katanya.

Awal Mula Sengketa Rumah

PN Jaksel hendak menyita aset berupa rumah yang ditempati Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya III, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu lantaran anak Presiden Pertama RI itu kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya. Hal ini sebagaimana putusan PN Jakarta Selatan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement