Kendati begitu, Tubagus menegaskan, setiap pihak yang dipanggil untuk dimintai klarifikasi bukan berarti berpotensi sebagai tersangka. Karena itu, tak perlu nantinya dianggap sebagai sesuatu yang berlebihan, apalagi disebut sebagai kriminalisasi.
Baca Juga : Polri Buka Peluang Panggil Ridwan Kamil Terkait Kerumunan Acara Habib Rizieq
"Jangan dianggap berlebihan, setiap yang diundang dibutuhkan keterangannya," tuturnya.
Baca Juga : Polda Metro: Anies Bisa Dipanggil Lagi Jika Keterangannya Diperlukan
(Erha Aprili Ramadhoni)