Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Habib Rizieq Didenda Rp 50 Juta, HRS Center: Bukan Pelanggaran Pidana!

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 19 November 2020 |15:19 WIB
Habib Rizieq Didenda Rp 50 Juta, HRS Center: Bukan Pelanggaran Pidana!
Tangkapan Layar Media Sosial Front TV
A
A
A

Abdul menekankan, denda administratif yang telah dibayarkan oleh Imam Besar Habib Rizieq memperjelas tidak adanya perbuatan pidana. “Tidak adanya perbuatan pidana,” tegasnya.

Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, Habib Rizieq menerima dengan baik sanksi yang dijatuhkan Pemprov DKI Jakarta tersebut.

"Ya, responnya baik, menerima kita untuk menegakkan aturan kedisiplinan," kata Arifin di Jalan Petamburan III, Jakarta, Minggu (15/11).

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement