Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dimintai Klarifikasi, Informasi Anies dan Ridwan Kamil Dibutuhkan soal Kerumunan Habib Rizieq

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Jum'at, 20 November 2020 |06:08 WIB
Dimintai Klarifikasi, Informasi Anies dan Ridwan Kamil Dibutuhkan soal Kerumunan Habib Rizieq
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Dok BNPB)
A
A
A

JAKARTA – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan, pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil lantaran Polri ingin mengklarifikasi kerumunan massa Habib Rizieq Shihab.

"(Dugaan) pelanggaran protokol kesehatan itu ada UU Karantina Wilayah. Atas dasar itu, Polri melakukan penyelidikan. Jadi penyelidikan itu mengklarifikasi dan untuk mencari informasi," kata Edi saat dihubungi, Jumat (19/11/2020).

Edi menegaskan, pemanggilan Anies dan Kang Emil bukan karena keduanya bersalah lantaran pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa Imam Besar FPI tersebut, baik di Petamburan dan Megamendung.

Penyidik, lanjut dia, turut memanggil ketua RT/RW, lurah, camat, hingga biro hukum Pempro DKI dan Jabar guna mendapatkan informasi dan klarifikasi atas kejadian kerumunan massa tersebut.

"Mereka dipanggil bukan karena mereka bersalah. Tidak. Mereka dipanggil karena dibutuhkan informasinya. Misalnya gubernur ditanya apa yang sudah dilakukan dan ditanya apakah tahu habib akan melakukan ini," jelas Edi.

Pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta itu menambahkan, penyidik mendalami apa saja yang telah dilakukan Pemprov DKI dan Pemprov Jabar dalam menegakkan protokol kesehatan di wilayah administratifnya.

"Sudah ada imbauan belum. Kalau katanya sudah. Ya sudah. Dia sebagai gubernur memang tanggung jawabnya seperti itu. Mengingatkan masyarakat. Harus dipahami dia dipanggil bukan karena salah, bukan. Ini untuk bahan klarifikasi," jelas Edi.

Mantan Komisioner Kompolmas itu menjelaskan, penyidik nantinya akan menggelar perkara usai mendapatkan informasi dari klarifikasi kepada Anies dan Kang Emil.

Kemudian, lanjut Edi, hasil gelar perkara itu nantinya akan menentukan apakah ada unsur pidana atau fakta hukum yang dilanggar sebelum memutuskan untuk melanjutkan kasus duggan pelanggaran protokol kesehatan di acara Habib Rizieq naik ke tingkat penyidikan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement