JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan, dalam aksi kerumunan di hajatan Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sejauh ini, ditemukan adanya perbuatan pidana dalam kasus itu.
"Penyidik yang menangani kasus kerumunan akad nikah di Petamburan berdasarkan hasil penyelidikan sudah ditemukan adanya perbuatan pidana," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran pada wartawan, Jumat (27/11/2020).
Baca juga:
TNI Gelar Rapid Test 4 Titik di Petamburan
Tegang! Laskar FPI Hadang Prajurit TNI di Rumah Habib Rizieq