Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wapres Ma'ruf Amin "Sentil" Daerah Pemekaran

Dita Angga R , Jurnalis-Jum'at, 04 Desember 2020 |09:14 WIB
Wapres Ma'ruf Amin
Wapres Maruf Amin (Foto: BPMI)
A
A
A

JAKARTA - Sejak tahun 1999 hingga 2014 setidaknya ada 223 daerah hasil pemekaran atau yang disebut sebagai daerah otonomi baru (DOB). Seperti diketahui, setelah 2014, pemerintah sama sekali tak memekarkan daerah.

Namun begitu, daerah hasil pemekaran belum menampakan kemajuan yang signifikan. Pasalnya, dari hasil evaluasi pemerintah dan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019 menunjukan bahwa sebagian besar daerah hasil pemekaran belum memadai. Di mana, sebagian besar anggarannya masih bergantung pada dana transfer pemerintah pusat.

Baca Juga:  Ma'ruf Amin Ungkap Upaya Pemerintah Atasi Masalah Daerah yang Ingin Mekar

Hal ini menjadi salah satu alasan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin melanjutkan moratorium pemekaran daerah. Menurutnya, pendapatan asli daerah (PAD) yang dihasilkan oleh daerah hasil pemekaran masih rendah.

“Porsi PAD-nya masih berada di bawah dana transfer pusat. Ini salah satu alasannya itu (moratorium),” katanya dikutip dari keterangan pers Setwapres, Jumat (4/12/2020).

Lebih lanjut, Maruf mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah sedang melakukan analisis secara menyeluruh terkait dampak dan kebutuhan anggaran daerah persiapan. Seperti diketahui, suatu daerah hasil pemekaran akan berstatus daerah persiapan sampai dinilai mampu menjadi daerah otonom.

Baca Juga:  Moratorium Pemekaran Daerah, Ma'ruf Amin: Keuangan Negara Belum Memungkinkan

Dia menuturkan, jika nantinya pemerintah mencabut kebijakan moratorium ini, maka pemekaran akan dilakukan secara terbatas. Tentunya dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara dan evaluasi pembentukan daerah sebelumnya.

“Pembentukan DOB dilakukan secara terbatas dan berkaitan dengan kepentingan strategis nasional, kepentingan politik, dan kebutuhan masyarakat dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara. Termasuk pertimbangan teknis lainnya sebagai hasil evaluasi pembentukan daerah sebelumnya,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement