Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Cagub Sumbar Diperiksa Senin Depan

Muhamad Rizky , Jurnalis-Sabtu, 05 Desember 2020 |12:31 WIB
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Cagub Sumbar Diperiksa Senin Depan
Cagub Sumbar Mulyadi. (Foto: SINDOnews)
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan calon Gubernur Sumatera Barat, Mulyadi sebagai tersangka terkait pidana pemilu yakni kampanye di luar jadwal.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, rencananya Mulyadi akan menjalani pemeriksaan pada Senin 7 Desember 2020.

"Rencana dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020," kata Awi kepada Okezone, Sabtu (5/12/2020).

BACA JUGA: Cagub Sumbar Mulyadi Jadi Tersangka Terkait Pidana Pemilu

Awi menambahkan, penetapan tersangka terhadap Mulyadi sendiri dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (4/12/2020) kemarin. Adapun dalam kasus ini Mulyadi dijerat terkait tindak pidana pemilihan yaitu kampanye di luar jadwal sesuai dengan Pasal 187 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement