Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Cagub Sumbar Diperiksa Senin Depan

Muhamad Rizky , Jurnalis-Sabtu, 05 Desember 2020 |12:31 WIB
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Cagub Sumbar Diperiksa Senin Depan
Cagub Sumbar Mulyadi. (Foto: SINDOnews)
A
A
A

Sebagai informasi, Bareskrim Polri sebelumnya mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu terkait kampanye di luar jadwal oleh pasangan calon Pilgub Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi-Ali Mukhni.

Mengacu pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020 jo Keputusan KPU Sumbar Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik.

BACA JUGA: Hoaks Gubernur & Wagub Sumbar Positif Corona, Ini Penjelasan Gugus Tugas Covid-19

Bahwa kampanye sudah memiliki jadwal namun diduga Mulyadi melanggar ketentuan tersebut.

Selanjutnya sentra Gakkumdu sepakat bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana pemilihan dan merekomendasikan agar diteruskan ke penyidik.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement