Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejati DKI Kembalikan Berkas Kasus Video Syur Mirip Gisel ke Polisi

Erfan Maaruf , Jurnalis-Selasa, 08 Desember 2020 |12:28 WIB
Kejati DKI Kembalikan Berkas Kasus Video Syur Mirip Gisel ke Polisi
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan (foto: istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara penyebaran video syur mirip artis Gisella Anatasia, atau Gisel dengan tersangka PP dan MN. Alasannya berkas yang diserahkan oleh Polda Metro Jaya dinilai belum lengkap.

"Dari hasil penelitian terhadap berkas perkara, Jaksa peneliti berpendapat, berkas perkara belum memenuhi syarat formiil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi dalam keterangan tertulis, Selasa (8/12/2020).

Baca juga:

Kejati DKI Masih Cek Berkas Kasus 2 Tersangka Penyebar Video Mirip Gisel   

Panggil Saksi Ahli, Polisi Pelajari Keaslian Video Porno Mirip Gisel & Jedar   


Nirwan menambahkan, berkas perkara tersebut dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya pada Senin 7 Desember 2020.

"Jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara dimaksud kepada pihak penyidik Polda Metro Jaya, untuk selanjutnya dilengkapi sebagaimana petunjuk Jaksa peneliti," ujar dia.

Di sisi lain, Nirwan mengungkapkan, pihaknya menyiapkan dua Jaksa peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan.

Sebelumnya, Gisel telah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Selasa 17 November 2020. Dia diperiksa selama sekitar lima jam mulai pukul 11.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Setelah diperiksa, Gisel tak banyak berbicara. Dia mengaku hanya mengikuti prosedur hukum yang ada.

"Kita ikuti saja prosedurnya. Sebagai warga negara yang baik, datang. Kita ikuti saja prosedurnya," kata Gisel.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement