Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Reaksi Mengejutkan FPI saat Habib Rizieq Ditetapkan Tersangka

MNC Media , Jurnalis-Kamis, 10 Desember 2020 |18:53 WIB
Reaksi Mengejutkan FPI saat Habib Rizieq Ditetapkan Tersangka
Habib Rizieq Shihab Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Ada dua pasal yang dikenakan terhadap Habib Rizieq, yakni Pasal 160 dan 216 KUHP.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Habib Rizieq Shihab terkait penetapan Imam Besar FPI itu sebagai tersangka.

(Baca juga: CCTV Mati di Lokasi Penembakan 6 Laskar FPI, Ombudsman: Tidak Sesuai Standar!)

"Saya masih akan berkoordinasi dahulu dengan tim kuasa hukum dan HRS serta tersangka lainnya," ujar Azis saat dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020).

(Baca juga: Habib Rizieq Tersangka, MUI: Tidak Baik Menimbulkan Keresahan di Masyarakat!)

Menurutnya, dia bakal berkoordinasi dengan Habib Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya untuk menentukan langkah hukum apa yang bakal dilakukan ke depannya. Khususnya, terkait penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka itu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement