Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dijadikan Tersangka, Habib Rizieq Batal Sambangi Polda Senin Depan

MNC Media , Jurnalis-Jum'at, 11 Desember 2020 |11:27 WIB
Dijadikan Tersangka, Habib Rizieq Batal Sambangi Polda Senin Depan
foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA – Polda Metro Jaya akan kembali memanggil Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pada Senin depan. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Habib Rizieq tersangka kasus penghasutan dan melawan petugas.

(Baca juga: Berlinang Air Mata, Syekh Ali Jaber : Semoga 6 Laskar FPI Diterima Allah sebagai Syuhada)

Polisi juga sudah mengultimatum penjemputan paksa bahkan akan melakukan penangkapan jika Habib Rizieq tidak datang memenuhi panggilan usai penetapan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Sekretaris Badan Hukum FPI, Aziz Yanuar juga tak mau buka suara soal keberadaan Habib Rizieq. Dia mengaku merahasiakan hal ini demi alasan keamanan.

(Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Ini Klaster Sentul Nature Tempat Habib Rizieq Tinggal)

“Kami tim kuasa hukum akan mendatangi Polda Metro Jaya pagi ini untuk meminta surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka atas seluruh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sebagaimana surat penetapan tersangka no B/20079/XII/Res.1.24/2020/Ditreskrimum tertanggal 9 Desember 2020," kata Azis kepada Sindonews, Jumat (11/12/2020), ujar Aziz, Jumat (11/12/2020).

Aziz melanjutkan, pihaknya juga akan menyampaikan hal tersebut kepada media setelah mendapatkan surat panggilan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya nanti. "Nanti kami akan menjelaskan pula kepada media," ujarnya.

Pihaknya juga proaktif akan menanyakan ke penyidik apakah polisi sudah menjadwalkan pemeriksaan Habib Rizieq sebabai tersangka. Bila memang sudah ada, Habib Rizieq dan lima tersangka lainnya pun bakal memenuhi panggilan tersebut.

"Itu membuktikan kita proaktif untuk penegakkan hukum yang dimaksud ini. Artinya kita ambil suratnya (pemamggilan), kalau ada. Nanti bergantung hari apa di surat itu, Insya Allah kami akan penuhi," tuturnya.

Sejatinya, tambahnya, Habib Rizieq Shihab berencana mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin, 14 Desember 2020 mendatang untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, langkah itu diurungkan mengingat perkembangan kasusnya Habib Rizieq Shihab dan lima orang lainnya kini telah berstatus sebagai tersangka.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement