Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selain Habib Rizieq, 5 Tersangka Prokes Juga Berencana Ajukan Praperadilan

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 14 Desember 2020 |07:56 WIB
 Selain Habib Rizieq, 5 Tersangka Prokes Juga Berencana Ajukan Praperadilan
Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar (foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar menyatakan, selain Imam Besar FPI, Habib Rizieq, lima tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan atau protokol kesehatan (Prokes) lainnya juga akan berencana ajukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Semua (tersangka ajukan berencana ajukan Praperadilan)," kata Aziz saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Minggu (13/12/2020).

Baca juga:  Habib Rizieq Ditahan, 2 Anggota DPR Siap Menjadi Penjamin Penangguhan Penahanan 

Gugatan itu, kata Aziz, akan berbarengan dengan pendaftaran Praperadilan Rizieq Shihab pada hari ini. "Insya Allah Senin (hari ini)," ujar Aziz.

Baca juga:  Beda Nasib Habib Rizieq dan 3 Tersangka Kasus Kerumunan Usai Diperiksa Polisi

Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement