JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, melayangkan surat panggilan terhadap seseorang bernama Edy Mulyadi terkait kasus penembakan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan terkait pemanggilan tersebut. Menurutnya, Edy akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait penembakan tersebut.
"Saksi, sekedar untuk menggali pengetahuan yang bersangkutan tentang peristiwa," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (14/12/2020).
Baca juga: Terkait Penembakan 6 Laskar FPI, Kapolda Metro Datangi Komnas HAM
Namun Andi tidak menerangkan lebih lanjut, terkait materi perkara yang akan didalami oleh pihak kepolisian.
Surat pemanggilan terhadap Edy sendiri dengan Nomor: S.Pgl/2792/XII/2020/DitTipidum. Dalam surat itu dikatakan bahwa Edy Mulyadi merupakan seorang wartawan.
Baca juga: Ternyata 2 Anggota Laskar FPI Tewas Sebelum Masuk Tol Japek
Sebelumnya, Edy Mulyadi mengunggah sebuah video di akun YouTube bernama 'Bang Edy Channel'. Video tersebut berjudul Laporan Langsung Dari TKP Ditembaknya 6 Laskar FPI DI TOL KM 50.
Salah satu poin yang di ungkap Edy dalam YouTube tersebut bahwa ada perbedaan keterangan saksi yang ditemui dilapangan dengan laporan yang disampaikan polisi.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.