
"Aba dalam kondisi sehat wal afiat, aman & nyaman, tenang & senang, tidak ada sedikit pun perasaan duka & sedih, atau khawatir & takut, semua petugas tahanan baik," tulisnya.
Untuk Habib Rizieq, polisi melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Desember 2020. Penahanan dilakukan usai polisi memeriksa imam besar FPI itu selama hampir 14 jam.
Baca Juga : Ini Alasan Habib Rizieq Batal Daftar Gugatan Praperadilan
Polisi menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.