“Dalam kondisi tak sadarkan diri, korban diperkosa bergantiaan,” ujarnya. Salah satu tersangka FBR mengakui semua perbuatannya. Di hadapan polisi, FBR berdalih memperkosa korban karena mabuk.
Baca Juga : Usai Cekoki Obat Racikan, Pria Ini Setubuhi Wanita hingga Tewas
Atas tindakan bejat ini, kedua pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.