Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aturan Masuk Bali Berubah, Wisatawan Bisa Sedikit Lega

INews.id , Jurnalis-Kamis, 17 Desember 2020 |22:56 WIB
Aturan Masuk Bali Berubah, Wisatawan Bisa Sedikit Lega
Ilustrasi (Dok. Okezone)
A
A
A

Pengecualian juga berlaku untuk penumpang transit, pesawat divert atau mendarat darurat dan kru pesawat. "Kami sudah memberi kelonggaran karena banyak kritik dan masukan," ungkap Indra.

Ia menambahkan, aturan terbaru ini diputuskan dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pukul 14.00 Wita. "Dalam rapat tadi Menko dapat masukan dari opini yang berkembang di masyarakat sehingga dilakukan penyesuaian-penyesuian," katanya.

Adapun poin-poin lengkap perubahan itu yakni:

1. Perberlakuan SE Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020 dari tanggal 18 Desember 2020 menjadi 19 Desember 2020.

2. Test PCR untuk pengguna transportasi udara yang sebelumnya maksimal H-2 sebelum keberangkatan menjadi H-7 sebelum keberangkatan.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement