DENPASAR - Bagi wisatawan yang hendak berkunjung ke Bali, pada libur Natal dan Tahun Baru 2021, nampaknya bisa sedikit lega lantaran ada perubahan aturan dari Pemprov Bali, terutama soal tes PCR dan rapid tes antigen pada tujuh hari sebelum keberangkatan.
Dengan penyesuaian itu, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan rapid tes antigen tidak lagi harus dilakukan minimal dua hari sebelum keberangkatan.
Penyesuaian lainnya, aturan itu berlaku efektif pada 19 Desember 2020. Artinya ada sedikit kelonggaran karena diundur sehari dari sebelumnya pada 18 Desember 2020.
"Melihat opini yang berkembang di masyarakat dan masukan dari banyak pihak, maka dilakukan penyesuaian di dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020," kata Sekretaris Daerah Bali Dewa Made Indra, Kamis (19/12/2020).
Dia menjelaskan, kewajiban tes PCR dan rapid tes antigen juga dikecualikan bagi beberapa kalangan, yaitu anak di bawah usia 12 tahun dan penumpang yang di daerah asalnya tidak memiliki fasilitas tes PCR dan rapid tes antigen. "Namun setelah tiba di Bandara Ngurah Rai, diwajibkan tes PCR," ujar Indra.