Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Antisipasi Klaster Libur Akhir Tahun, Anies Terbitkan Ingub dan Sergub Perketat PSBB

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 17 Desember 2020 |07:42 WIB
Antisipasi Klaster Libur Akhir Tahun, Anies Terbitkan Ingub dan Sergub Perketat PSBB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto : BNPB)
A
A
A

JAKARTA - Guna mengantisipasi munculnya klaster libur Natal dan Tahun Baru 2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) No 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian dan Seruan Gubernur (Sergub) No 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.

Menurut Anies, ini merupakan langkah dari Pemprov DKI guna menghadapi libur akhir tahun yang rentan terjadi penularan Covid-19. Karena itu, dengan adanya Ingub dan Sergub, PSBB transisi bakal diperkuat.

“Bahwa perangkat hukum kita berupa Pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan, yang dilakukan tambahan adalah Seruan Gubernur, Instruksi Gubernur, dan SK Kepala Dinas yang relevan karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” kata Anies, dalam siaran persnya, Kamis (17/12/2020).

Gubernur Anies menambahkan meskipun dalam Ingub dan Sergub mengatur terkait kegiatan usaha, seperti contohnya pada poin 1b dan 1c Sergub 17 tahun 2020, namun semangat yang ingin diimplikasikan adalah pengendalian kegiatan yang sifatnya sosial dan keluarga. Sebab, Jakarta sendiri sempat mengalami lonjakan kasus positif Covid-19 pada klaster keluarga akibat libur panjang pada periode Oktober dan November lalu.

Baca Juga : 2 Anggota DPRD Positif Covid-19, Wagub: Saya Dengar Sekarang Orang Lebih Mudah Tertular

“Concern kita masa liburan kegiatan bersama dalam lingkar kegiatan non usaha, karena itu seruan kita akan siapkan. Bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah,” jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement