Menurut Anies, ini merupakan langkah dari Pemprov DKI guna menghadapi libur akhir tahun yang rentan terjadi penularan Covid-19. Karena itu, dengan adanya Ingub dan Sergub, PSBB transisi bakal diperkuat.
Baca Juga : Antisipasi Klaster Libur Akhir Tahun, Anies Terbitkan Ingub dan Sergub Perketat PSBB
“Bahwa perangkat hukum kita berupa Pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan, yang dilakukan tambahan adalah Seruan Gubernur, Instruksi Gubernur, dan SK Kepala Dinas yang relevan karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” kata Anies, dalam siaran persnya, Kamis (17/12/2020).
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.