JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian, serta Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat.
Dalam Ingub 64/20, Anies meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi untuk menerapkan 50% dari total karyawan untuk work form home (WFH) atau bekerja dari rumah dengan batasan jam operasional pukul 19.00 WIB.
Ingub 64/20 menginstruksikan SKPD Ibu Kota untuk mengendalikan kegiatan masyarakat saat perayaan libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021.
Sekda DKI Jakarta diminta memonitor dan mengevaluasi hasil pelaksanaan pencegahan Covid-19 di masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Asisten Sekda diminta mengoordinasikan SKPD untuk mendukung pelaksanaan kegiatan warga saat Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru).
"Para wali kota/bupati diinstruksikan untuk mengendalikan kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di masa libur panjang Nataru di wilayahnya masing-masing," demikian Ingub 64/20 yang diterbitkan Anies, Kamis (17/12/2020).
Para wali kota/bupati juga diminta berkoordinasi kepada camat dan lurah, hingga Satpol PP untuk menyosialisasikan protokol kesehatan kepada warga.
Kepala BKD diminta untuk menerapkan 50% PNS dan pegawai BUMD Ibu Kota WFH saat libur Nataru. Kemudian, ASN DKI Jakarta juga diminta untuk tidak berpegian ke luar kota selama libur Nataru.
Ingub 64/20 juga menginstruksikan Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan memastikan kesiapsiagaan petugas di daerah rawan kebakaran, hingga penyemprotan disinfektan untuk lokasi perkantoran, wisata, dan fasilitas umum selama libur Nataru.
Baca Juga : Cegah Klaster Libur Akhir Tahun, Operasional Perkantoran di DKI Maksimal Pukul 19.00 WIB
"Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menerapkan protokol kesehatan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab warung makan, kafe, rumah makan, restoran, bioskop, dan kawasan wisata selama libur Nataru," ujar Anies dalam Ingubnya.
Disparekraf diminta menerapkan jam operasional paling lama pukul 21.00 WIB. Sementara itu, khusus pada 24-27 Desember, dan 31 Desember sampai dengan 3 Januari batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB. Khusus bioskop, jam tayang paling lama juga pukul 19.00 WIB.
"Membatasi jumlah pungunjung 50% paling banyak dari total kapasitas," ucap Anies dalam Ingub itu.
Anies juga meminta Kadishub DKI Jakarta untuk menerapkan warga yang keluar masuk Jakarta untuk menyertakan hasil rapid test antigen kepad pelaku perjalanan.
Kepala Dinas Kesehatan diminta untuk menyiapkan penambahan kapasitas tempat tidur dan ruang isolasi, serta memastikan ketersediaan alat kesehatan serta SDM dengan cepat saat Nataru.
Baca Juga : Ini Isi Lengkap Instruksi dan Seruan Anies Baswedan Terkait Pengetatan PSBB
Anies juga meminta para camat dan lurah untuk memantau dan menyosilisasikan penerapan protokol kesehatan di wilayahnya masing-masing saat Nataru.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.