Baca Juga : Wagub DKI Tegaskan Jam Operasional Transportasi Nataru hingga Pukul 20.00 WIB
Aturan PSBB, kata Anies, tidak perlu berubah dengan adanya Ingub tersebut. Ingub dan Seruan Gubernur diterbitkan untuk menambah perangkat hukum Pemprov DKI dalam menghadapi libur panjang pergantian tahun.
Anies mencontohkan Ingub dan Sergub juga mengatur kegiatan usaha yang ingin mengendalikan kegiatan yang sifatnya sosial dan keluarga. Sebab, Jakarta sendiri sempat mengalami lonjakan kasus positif Covid-19 pada klaster keluarga akibat libur panjang pada periode Oktober dan November 2020.
"Concern kita masa liburan kegiatan bersama dalam lingkar kegiatan non usaha, karena itu seruan kita akan siapkan. Bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah," tuturnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.