"Dimohon untuk hadir pada hari Senin (21/12/2020) pukul 10.00 WIB bertempat di Unit Subdit IV Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, jalan Jenderal Sudirman 55 Jakarta Selatan," bunyi surat tersebut.
Haikal nantinya diminta bertemu dengan Kompol I Made Redi Hartana dan Aiptu Joko Waluyo dalam rangka permintaan keterangan klarifikasi sehubungan dengan adanya laporan tentang dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong melalui media elektronik dan penodaan agama yang menyebarkan keonaran dan rasa kebencian.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 huruf a KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang terjadi tanggal 13 Desember 2020 di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Surat tersebut ditandatangani atas nama Direskrimsus Polda Metro Jaya wadir u.b Kasubdit IV Tipid Siber, Ajun Kombes Pol Dhany Aryanda.
Baca Juga: Mahfud MD Bantah Penjemput Habib Rizieq Capai 3 Juta Orang