Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebarkan Informasi Hoax Malang Zona Hitam Covid-19, Pria Ini Diamankan Polisi

Avirista Midaada , Jurnalis-Senin, 21 Desember 2020 |14:14 WIB
Sebarkan Informasi Hoax Malang Zona Hitam Covid-19, Pria Ini Diamankan Polisi
Tersangka hoaks di Polres Malang (Foto: Okezone/Avirista)
A
A
A

KOTA MALANG - Warga Lamongan diringkus Polresta Malang Kota karena menyebarkan berita hoax mengenai zona hitam Covid-19 dan larangan berkunjung ke Kota Malang. Pelaku berinisial AC (52) diamankan di rumahnya di Desa Sendangagung, Kecamatan Paciran pada Kamis 17 Desember 2020.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, bila pelaku awalnya teridentifikasi menyebarkan informasi zona hitam Covid-19 di Kota Malang saat tengah nongkrong di sebuah warung kopi di Jalan Danau Bratan Raya Sawojajar pada Rabu 16 Desember 2020. Pelaku kemudian pulang ke rumahnya ke rumahnya di Lamongan.

"Pelaku ini menyebarkan berita bohong lewat media sosial Facebook-nya sendiri dengan nama Amar Senengan Ku," ujar Leonardus saat memimpin rilis pada Senin siang (21/12/2020), di Mapolresta Malang Kota.

Dalam unggahannya pelaku di akun Facebook-nya Amar Senengan Ku menuliskan 'Pemberitahuan Buat Saudara2 semua. Untuk besok mulai tanggal 15 - 25 Desember jangan bepergian dulu ke Kota Malang. Himbauan Bapak Kapolresta Malang siapapun yang bukan orang Malang kalau ada yang masuk ke Kota akan dikarantina selama 14 hari. Karena Malang masuk zona hitam sekarang. Mohon disebarkan ke tetangga dan saudara - saudara anda atau teman - teman terdekat di grup Anda'.

Menurut Leonardus, unggahan pelaku di Facebook sebenarnya telah dihapus. Namun kepolisian berhasil mengendus jejak digital pelaku di media sosial miliknya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement