Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dari Medsos hingga Dicekoki Miras, Gadis 13 Tahun Dicabuli di Pabrik Tahu

Asep Supiandi , Jurnalis-Selasa, 22 Desember 2020 |14:40 WIB
Dari Medsos hingga Dicekoki Miras, Gadis 13 Tahun Dicabuli di Pabrik Tahu
Pelaku pencabulan terhadap gadis 13 tahun di Purwakarta ditangkap Polres Purwakarta.(Foto:Koran SINDO)
A
A
A

PURWAKARTA – MH (20) warga Desa Cipeundeuy, Kecamatan Bojong, Purwakarta, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Purwakarta karena mencabuli gadis berusia 13 tahun. Tindakan asusila tersebut, dilakukan pelaku ketika korban mabuk di pabrik tahu.

Awalnya pelaku dengan korban berkenalan melalui media sosial (medsos). Dari perkenalan itu, berlanjut dengan menjalin komunikasi secara intensif. Sehingga, terjadi pertemuan di antara mereka.

Pertemuan mereka terjadi di sekitar pabrik tahu, tak jauh dari rumah pelaku. Korban sempat dicekoki dengan minuman keras, sehingga tak sadarkan diri. Kesempatan itu tak disia-siakan, pelaku langsung menggagahi korban.

“Kami melakukan penangkapanterhadap MH. Modusnya, korban dibujuk rayu akan dinikahi, kemudian dicekoki minuman keras,” kata Kanit PPA Polres Purwakarta, Aiptu Agus Permana, Selasa (22/12/2020).

Baca Juga: Senang Perlihatkan Alat Vital di Depan Perempuan, Petani di Kepahiang Ditangkap Polisi

Dia menjelaskan, kasus asusila itu terungkap setelah korban yang sempat dibawa kabur semalaman oleh pelaku, pulang ke rumah dengan kondisi mencurigakan.

Baca Juga: Pelaku Pencabulan terhadap Bocah Ditembak Polisi, Ini Deretan Aksi Kriminalnya

“Disaat korban pulang, terlihat ada tanda merah di leher. Korban didesak oleh orangtuanya untuk mengungkapkan apa yang terjadi. Korban mengaku sudah disetubuhi pelaku,” ujar dia.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan visum et repertum, polisi langsung memburu korban dan berhasil ditangkap di rumahnya.

Pelaku dalam kasus ini dijerat Pasal 81 (2) UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Sazili Mustofa)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement