"Perppu nomor berapa yang dimaksud dalam telegram tersebut. Bila tidak ada perppunya, maka berita tersebut dapat diklasifikasikan berita hoaks dan penyebaran berita bohong," tegas Aziz Yanuar saat dikonfirmasi MNC Media, Kamis (24/12/2020).
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.