JAKARTA - Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan pihaknya siap melepas lahan Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat yang disomasi oleh PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII).
“Bahwa pihak pengurus MS-MM siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara,” kata Aziz dalam keterangannya, Jumat (25/12/2020).
(Baca juga: Ponpes Habib Rizieq di Megamendung Diawasi Lewat Helikopter)
Hanya saja menurut Aziz jika lahan tersebut dilepas maka harus ada uang ganti rugi yang diberikan kepada pihaknya terkait pembangunan yang telah dilakukan. Apalagi pihaknya membeli lahan tersebut kepada para petani dengan surat yang lengkap.
“Tapi silahkan ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli over-garap tanah dan biaya pembangunan yang telah dikeluarkan,” tegas Aziz.
(Baca juga: Sengkarut Markaz Syariah FPI, Habib Rizieq: Tanah Ini Ada Suratnya, Saya Membeli Over Garap!)
Kata Aziz nantinya uang ganti rugi tersebut akan digunakan untuk kembali membangun Markaz Syariah di tempat lainnya.
“Agar biaya ganti rugi tersebut bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain,” tukasnya.
Sengketa lahan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah seluas 31,91 hektare di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor bermula dari surat bernomor SB/I.1/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 yang dilayangkan PTPN VIII (Persero). Surat berperihal somasi pertama dan terakhir ditujukan kepada Pimpinan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.
Sekadar diketahui, surat somasi ditandatangani oleh Direktur PTPN VIII Mohammad Yudayat. Surat ini ditembuskan ke sejumlah pihak, di antaranya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Direktur Utama PTPN III (Persero), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Bareskrim Mabes Polri.