JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memaparkan sejumlah temuan di lapangan dan penyelidikan terbaru terkait kasus dugaan penyerangan Laskar Front Pembela Islam (FPI) kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek.
Dalam perkembangannya, Komnas HAM menemukan tujuh proyektil dan enam selongsong. Dari tujuh proyektil itu, enam di antaranya diyakini dan satu tidak diyakini. Begitupula dengan selongsong yang ditemukan.
Baca Juga: Komnas HAM Sesalkan Banyak Hoaks Hasil Analisis Penembakan 6 Laskar FPI
Menanggapi hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyebut pihaknya bakal terus melakukan penyidikan kasus tersebut secara transparan, terbuka dan menerima saran dari pihak lainnya.
"Penyidik Bareskrim tetap profesional dan objektif, serta terbuka terhadap semua masukan," kata Andi saat dikonfirmasi Okezone terkait tanggapan temuan Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020).
Sebelumnya, Koordinator Subkomisi Penegakan Komnas HAM, Amirudiin mengatakan, pihaknya sudah melakukan serangkaian penyelidikan terkait kejadian ini. Penyelidikan dilakukan sejak 7 Desember 2020, di hari kejadian penembakan terhadap 6 Laskar FPI.
“Tim telah memintai ketarangan pihak, baik FPI, Polda Metro, Bareskrim Polri serta dokter forensic. Kita juga telah memeriksa barang bukti kepolisaian, ada saksi FPI, petugas polisi lapangan dan masyarakat yang merasa mlihat peristiwa ini,” ujar Amiruddin, di Ruang Pleno Utama Komnas HAM RI Lantai 3, Jalan Latuharhary No. 4B Menteng, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Ini Deretan Barang Bukti yang Didapat Komnas HAM Terkait Penembakan Laskar FPI
Sekadar diketahui, peristiwa penyerangan Laskar FPI terhadap aparat kepolisian itu terjadi pada Senin 7 Desember 2020 pukul 00.30 WIB di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Petugas yang merasa keselamatan jiwanya terancam langsung mengambil tindakan tegas terukur. Sebanyak 6 orang pendukung Rizieq meninggal dunia, sementara 4 lainnya melarikan diri.
(Arief Setyadi )