Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cegah Klaster Tahun Baru, Jam Malam Diberlakukan di Sidoarjo Mulai 29 Desember

Pramono Putra , Jurnalis-Senin, 28 Desember 2020 |16:50 WIB
Cegah Klaster Tahun Baru, Jam Malam Diberlakukan di Sidoarjo Mulai 29 Desember
Sidoarjo, Jawa Timur (Foto: Pramono Putra)
A
A
A

SIDOARJO - Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur bersama dengan aparat TNI/ Polri berlakukan aturan jam malam mulai 29 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Hal itu sebagai antisipasi terjadinya klaster tahun baru penyebaran Covid-19 di Sidoarjo.

Seiring pemberlakuan jam malam ini, seluruh aktivitas warga dihentikan mulai jam 22.00 hingga jam 04 .00, termasuk penutupan jalan protokol kota Sidoarjo dan pintu masuk kota Sidoarjo, baik dari arah Surabaya, Pasuruan maupun Mojokerto.

Baca Juga:  Tempat Isolasi Pasien Covid-19 di Graha Wisata TMII Penuh

Sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di Sidoarjo, khususnya saat perayaan malam tahun baru, Pemkab Sidoarjo bersama dengan seluruh aparat TNI/Polri memberlakukan aturan jam malam bagi warga kota Sidoarjo. Pemberlakuan jam malam ini dimulai selasa 29 Desember hingga 2 Januari 2021 mendatang.

Siapa pun pemakai jalan yang akan masuk ke kota Sidoarjo saat dilakukan aturan jam malam, akan dipaksa putar balik keluar kota Sidoarjo.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement