Terkait pemberlakuan aturan jam malam ini, petugas akan bertindak tegas jika mengetahui adanya kegiatan massa saat aturan jam malam dilaksanakan. Petugas gabungan TNI/Polri maupun Satpol PP akan melakukan patroli dan keliling ke sejumlah wilayah di Sidoarjo untuk memantau kegiatan massa.
Baca Juga: Update Corona 28 Desember 2020 : Positif 719.219 Orang, 589.978 Sembuh, 21.452 Meninggal
Seluruh aktivitas warga di sejumlah titik keramaian seperti mal, pertokoan, stasiun kereta dan terminal bus akan dihentikan selama aturan jam malam diberlakukan. "Kami tidak menginginkan adanya klaster malam pergantian tahun, mulai tanggal 29 sampai tanggal 2 menerapkan jam malam," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Senin (28/12/2020).
Sanksi disiplin tindak pidana ringan (tipiring) maupun sanksi sosial lainnya akan disiapkan untuk menindak warga Sidoarjo yang tidak mematuhi aturan jam malam saat jam malam diberlakukan di Sidoarjo.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.