TANGERANG - Kebijakan baru mengenai wajib karantina bagi penumpang asal luar negeri, rupanya menimbulkan kerumunan orang di Terminal 3 kedatangan Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (29/12/2020) pagi.
Kerumunan tersebut diduga karena para penumpang yang baru tiba belum mengetahui adanya kebijakan tersebut.
Baca juga: Rapid Test Antigen di Bandara Soetta, 100 Calon Penumpang Positif Covid-19
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Klas I Bandara Soekarno-Hatta, Darmawali Handoko mengatakan, bahwa kerumunan tersebut terjadi saat menunggu pembagian hotel karantina. Selain itu, para eks penumpang tersebut juga belum mengetahui adanya aturan mengenai wajib karantina.
"Permasalahannya sebenarnya adalah yang baru datang dari luar negeri akan dimasukkan ke hotel karantina, karena biasanya tiba. Itu mereka baru tiba dari luar sedang dipilih untuk masuk ke hotel karantina," ujar Handoko saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).
Baca juga: Kepala KKP Bandara Soetta Ingatkan Masa Berlaku Rapid Test Antigen 3 Hari, PCR 7 Hari
Handoko juga menjelaskan, ada sekitar 200 eks penumpang asal luar negeri yang mengantri di area bagasi Terminal 3. Seluruhnya kemudian akan dibagi ke 18 hotel yang telah disediakan oleh pemerintah untuk karantina selama 5 hari.
"Kurang lebih ada 200 orang di bagasi, itu sedang membagi hotel yang akan menjadi tempat karantina," lanjut Handoko.
Kebijakan mengenai karantina wajib bagi penumpang asal luar negeri tercantum dalam Surat Edaran Gugus Tugas nomor 4, selain itu WNA dan WNI yang datang dari luar negeri juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil PCR Test yang berlaku selama 2x24 jam
"Negara asalnya jelas berdasarkan arahan dari Menteri Luar Negeri, WNA dan WNI harus masuk karantina dalam lima hari dan sebelum keberangkatan 2 x 24 jam PCR yang negatif," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.