JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebenarnya sudah mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mencabut SP3 kasus tersebut.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum chat mesum yang melibatkan Habib Rizieq Shihab dengan perempuan bernama Firza Husein.
Kasus chat mesum itu menghebohkan publik pada 2017. Bermula dari situs www.baladacintarizieq.com yang mengunggah foto serta screenshoot percakapan mesum yang diduga Habib Rizieq dengan seorang wanita bernama Firza Husein.
Alhasil, ada laporan yang masuk ke polisi. Mereka yang melaporkan adalah Aliansi Mahasiswa Anti-Pornografi dan Henry Yoso. Polisi langsung bergerak cepat dan menelusuri keaslian percakapan di aplikasi WhatsApp (WA) antara Habib Rizieq dengan Firza Husein yang saat itu tersangka maker. Caranya, polisi mencari sumber data rekaman panggilan atau call data record (CDR) terkait percakapan tersebut.
Polisi pun menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka bersama Firza Husein. Keduanya jadi tersangka dan diduga melanggar Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain itu, ada juga pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, belakangan kasus itu disetop alias di SP3 oleh polisi.
Namun, Polisi akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan chat mesum yang menjerat Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.