Baca Juga : Habib Rizieq Belum Tahu Kasus Dugaan Chat Mesum Dilanjutkan
Saat itu, Karopenmas Polri Brijen Muhammad Iqbal menjelaskan, dihentikannya kasus yang menjerat Habib Rizieq itu lantaran sebuah kewenangan penyidik.
Saat itu, penyidik belum menemukan pengunggah chat mesum yang diduga Habib Rizieq itu. Oleh karenanya, penyidikan tersebut dihentikan. "Karena ada permintaaan resmi dari pengacara untuk SP3, setelah itu dilakukan gelar perkara, maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan peng-upload-nya," tuturnya.
Meski begitu, Iqbal menegaskan kasus tersebut bisa saja dibuka kembali apabila penyidik sudah menemukan kembali bukti baru dalam kasus chat mesum tersebut. "Tapi, terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," tuturnya.
(Angkasa Yudhistira)