JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta pemerintah baik di pusat maupun daerah, kalau ada organisasi mengatasnamakan Front Pembela Islam (FPI), anggap tidak ada. Itu karena FPI sudah titdak memiliki legal standing sebagai ormas.
"Kepada aparat-aparat pemerintah pusat daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tak ada dan harus ditolak karena legal standing tak ada, terhitung hari ini ya," kata Mahfud dalam konpers di kantornya, Rabu (30/12/2020).
Mahfud menjelaskan, FPI sudah tidak memiliki legalitas sebagai ormas sejak 21 Juni 2019.
"Saya ingin ingin menyampaikan bahwa FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," ujar Mahfud.
Pelarangan tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Konsitutusi (MK) tertanggal 23 Desember tahun 2014 yang mencabut legal standing organisasi masyarakat tersebut.
"Berdasarkan peratuturan undang-undang dan sesuai dengan putusan MK nomor 82 PU/11/2013 tertanggal 23 Desember Tahun 2014 pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menggentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ucap Mahfud.
Ia mengatakan, pelarangan kegiatan FPI ini dikuatkan dalam keputusan bersama 6 pejabat.
Baca Juga : Resmi! Pemerintah Nyatakan FPI Ormas Terlarang
"Dikuatkan dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga, yakni mendagri, menkumham, menkominfo, jaksa agung, kapolri, dan kepala BNPT," tuturnya.
Baca Juga : Pemerintah Larang Semua Aktivitas FPI, Status Hukum Dicabut
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.