Pemerintah telah mengumumkan bahwa Front Pembela Islam (FPI) merupakan sebagai organisasi terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga. Ormas besutan Habib Rizieq pun resmi dilarang beraktivitas maupun kegiatan lainnya.
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri itu, di antaranya menyatakan FPI sebagai organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas. Sehingga secara de jure telah bubar.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.