JAKARTA – Pembangunan sebuah posko tiga pilar di bekas markas ormas Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta Pusat dimulai pada Tahun Baru, Jumat (1/1/2020). Posko itu dibangun setelah FPI ditetapkan sebagai organisasi terlarang melalui surat keputusan bersama (SKB) pada 30 Desember 2020.
Berdasarkan pantauan Okezone di lokasi, tampak pekerja tengah sibuk melakukan pembangunan posko yang terdiri dari TNI, Polri, dan Pemprov DKI Jakarta itu. Pembangunan pos tiga pilar juga diawasi oleh seorang prajurit TNI di lokasi.
BACA JUGA: Akademisi UGM, Kawal Pembubaran FPI, Prinsip Humanisme Harus Dikedepankan
Tak ada kerumunan massa maupun Laskar FPI yang berada di lokasi setelah ormas bentukan Habib Rizieq Shihab tersebut dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
Sementara itu, aktivitas warga juga tampak seperti mana biasanya. Warga juga melaksanakan ibadah Sholat Jumat di Masjid Al Islah dengan khidmat.

Suasana dekat markas FPI di Petamburan III, Tanah Abang Jakpus. (Foto: Okezone/Fakhrizal Fakhri)