 
                TANGERANG - Jajaran Polresta Tangerang mengamankan remaja 18 tahun karena mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Cikupa, Tangerang, Banten. Remaja berinisial LJ tersebut kedapatan membawa 1,02 kilogram sabu yang dibungkus dalam kemasan teh.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary mengatakan pelaku merupakan kurir yang mendapatkan narkotika dari seorang pria asal Malaysia. Pelaku mengaku mendapatkan upah sebesar Rp5 juta dari hasil penjualan barang haram tersebut.
"Jadi, pelaku ini adalah kurir, dia disuruh oleh warga negara Malaysia (berstatus daftar pencarian orang) untuk mengedarkan sabu itu ke wilayah Jakarta dan Tangerang. Di mana dari hasil jualnya nanti, pelaku ini diupah sekitar Rp5 juta," katanya pada Rabu (6/1/2020).
Baca Juga: Dibungkus Mainan Anak, Paket Kokain dari Jerman Dibongkar Polisi
Berdasarkan keterangan pelaku, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mengamankan 3 pelaku lainnya yaitu ZUL, HI, dan SU. Ketiganya merupakan kurir yang masuk dalam jaringan Malaysia. Barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan total 4,2 kilogram.