Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diupah Rp5 Juta, Pria Ini Disuruh WN Malaysia Edarkan Sabu

Isty Maulidya , Jurnalis-Rabu, 06 Januari 2021 |22:03 WIB
Diupah Rp5 Juta, Pria Ini Disuruh WN Malaysia Edarkan Sabu
Polisi menangkap pengedar narkoba jaringan Malaysia (Foto: Isty Maulidya)
A
A
A

"Kita tangkap lagi tiga orang lainnya di lokasi yang berbeda. Dan dari hasil penangkapan ketiganya, kita berhasil amankan 4,2 kilogram. Jadi, total keseluruhan barang bukti yang diamankan kurang lebih 5 kilogram," ujarnya.

Baca Juga:  Kecanduan Narkoba, Pria di Langkat Sumut Paksa Istri Jual Diri dan Siksa 2 Anak Kandung 

Para pelaku saat inj disangkakan Pasal 114 sub 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara. Sementara itu, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pemilik barang yang diduga merupakan warga negara Malaysia.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement