TEGAL – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Tegal menjatuhkan vonis kepada Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dalam kasus dangdutan di tengah pandemi Covid-19
(Baca juga: Habib Rizieq Akan Lakukan Ini jika Praperadilan Ditolak Hakim).
Terdakwa juga didenda Rp50 juta dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal, Selasa (12/1/2021).
“Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sebagai pejabat publik tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan penularan Covid-19,” kata Fataroni, Humas PN Tegal.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Toetik Ernawati, menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu juga Pasal 216 KUHP karena tidak mematuhi perintah petugas yang berwenang. Meski divonis bersalah, Wasmad tidak ditahan namun wajib membayar denda Rp50 juta. Jika tidak membayar, maka akan ditambah kurungan tiga bulan. Terdakwa diberi waktu tujuh hari setelah vonis apakah menerima putusan atau banding.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.