JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memberikan pandangannya terkait pemilihan Kapolri pengganti Idham Azis.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sepenuhnya menjadi wewenang Presiden setelah mendapatkan persetujuan DPR.
"Dalam alam demokrasi, masyarakat boleh saja menyampaikan pendapat, meskipun itu sama sekali tidak mengikat," kata Mu'ti dalam cuitannya di akun Twitter @AbeMukti, dikutip Sabtu (16/1/2021).
Mangga Pak Presiden, angkat Kapolri yang terbaik agar keamanan membaik. pic.twitter.com/WLCCLm4vex
— Abdul Mu'ti (@Abe_Mukti) January 16, 2021
Karena itu, kata Mu'ti, pihaknya mempersilakan Presiden untuk memilih Kapolri terbaik. "Mangga Pak Presiden, angkat Kapolri yang terbaik agar keamanan membaik," tuturnya.
BACA JUGA: Calon Kapolri, Komjen Listyo Sigit Harus Siap Tantangan 3 Tahun ke Depan
Diketahui, Presiden telah menyerahkan nama Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri ke DPR. Nama Listyo Sigit diserahkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno ke DPR pada Ketua DPR Puan Maharani, Rabu (13/1/2021) lalu.
Selanjutnya, Komisi III DPR akan melakukan uji kelayakan atau fit and proper test calon Kapolri, kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan dewan.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.