Baca juga: Bawa Kabur dan Lecehkan Anak Gadis, Ateng Ditangkap Polisi
Berdasarkan keterangan dari tersangka, ia memaksa korban untuk berhubungan intim layak suami istri, karena tak tahan melihat kecantikan dan kepolosan anak tirinya yang masih sangat belia itu. Akibat kejadian tersebut, korban yang masih duduk di bangku SMP terpaksa putus sekolah karena hamil.
“Tersangka akan kita jerat dengan UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak, di antaranya pasal 81 ayat 2 dan 3 dengan kekerasan. Untuk ayat 2, pelaku diancam 15 tahun penjara, dan ayat 3 sepertiganya dari 15 tahun,” tegas Rini Agustina, saat dikonfirmasi, Sabtu (16/1/2021).
(Awaludin)