LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, menutup sementara aktifitas di ruang persidangan serta sejumlah ruangan lainnya selama tiga hari ke depan, dimulai Kamis (21/1/2021).
Hal tersebut menyusul setelah 3 anggota majelis hakim dan seorang staf pengadilan positif terpapar Covid-19. Sementara sepuluh orang lainnya dinyatakan reaktif setelah melalui uji tes rapid antigen.
Selanjutnya, 10 orang yang reaktif tersebut diminta untuk mengikuti tes swab PCR guna memastikan kondisi mereka.
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19 di Kota Bogor, Tim Pemburu Pelanggar Disiapkan
Empat orang yang positif tersebut berdasarkan hasil tes swab. Mereka pun saat ini menjalani isolasi mandiri.
(qlh)