"Cewek ini sering duduk sekitar situ. Perbuatannya itu oral," kata Burhanudin.
Sekadar informasi, video asusila di Halte Kramat Raya membuat geger. Lantaran keduanya nekat oral seks di muka umum.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 281 dengan ancaman hukuman 2,8 tahun," tutur Ewo.
(Khafid Mardiyansyah)