Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi: Sejoli Mesum di Halte Senen Terancam Hukuman 2 Tahun 8 Bulan

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 25 Januari 2021 |16:27 WIB
Polisi: Sejoli Mesum di Halte Senen Terancam Hukuman 2 Tahun 8 Bulan
Halte lokasi mesum di Senen (Foto: Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Video asusila di Halte Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat yang membuat geger berbuntut panjang, Kedua pelaku mesum pun terancam hukuman penjara dari polisi

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 281 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," tutur Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono, Senin (25/1/2021).

Sementara sang wanita, saat diperiksa ogah untuk menyebutkan siapa nama pasangannya.

"Dalam pemeriksaan wanita itu tidak mau sebutkan siapa pasangannya," jelasnya.

Wanita inisial MA (21) itu dijaring petugas di sekitar lokasi, lalu dibawa ke Polsek Senen untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga: Sejoli Mesum di Halte Bus: Cuek Ditonton, Kabur saat Digerebek Ojol

"Pada 22 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, kami menangkap wanita MA di sekitar TKP," kata Kompol Ewo lagi.

Kemudian, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanudin mengatakan, pelaku kegiatan mesum di halte Kramat Jati, Senen, Jakarta Pusat melakukan oral seks dengan pria yang baru saja dikenalnya.

"Cewek ini sering duduk sekitar situ. Perbuatannya itu oral," kata Burhanudin.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement