PADANG – Satpol PP Padang mengamankan lima pasangan diduga berbuat mesum dalam kamar kos-kosan, di kawasan Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
"Kelima pasangan tersebut tidak dapat memperlihatkan buku nikahnya, sementara mereka kita amankan dulu ke Mako untuk dimintai keterangannya lebih lanjut," jelas Kabid P3D, Sat Pol PP Padang, Rio Ebu, Kamis (20/6/2024).
Lima pasangan tersebut diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk didata dan diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Mereka diduga melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta pemilik kosan juga diduga melanggar Perda nomor 9 tahun 2016 terkait pengelolaan rumah kos,” kata Rio.
Untuk sanksi, kata Rio, belum bisa dipastikan, karena masih menunggu hasil penyelidikan PPNS, yang pasti pemilik rumah kos-kosan tersebut. “Kita akan panggil menghadap PPNS dan membawa surat izin usaha rumah kosnya," terang Rio.
Kata, Rio, pengawasan dilakukan bersama pihak kelurahan dan Kecamatan serta didampingi langsung oleh ketua RT dan RW setempat.