Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi yang Gunakan Dirham Bisa Dipenjara 1 Tahun

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 03 Februari 2021 |09:15 WIB
Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi yang Gunakan Dirham Bisa Dipenjara 1 Tahun
Pendiri pasar muamalat di Depok, Zaim Saidi ditangkap polisi.(Foto:Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Mata Uang pasal 21, Rupiah wajib digunakan untuk transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang, dan transaksi keuangan lainnya.

"Kalau ada transaksi menggunakan denominasi non-rupiah melanggar pasal 21 UU mata uang, dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta," tuturnya.

Menurut dia, Bank Indonesia sejauh ini aktif melakukan pendekatan persuasif untuk mengedukasi masyarakat agar paham terhadap peraturan tersebut. Termasuk dalam kasus penggunaan mata uang dinar dan dirham, di mana mungkin sang pelaku belum memahami peraturan tersebut.

Baca Juga: Bazar Gunukan Dinar Dirman sebagai Alat Transaksi Ada di Depok, Juga Terima Pembayaran dengan Rupiah

"Tetapi dalam tahap sekarang ini kami pingin yang lebih persuasif aja. Mungkin mereka tidak mengerti, karena tidak mengerti kita akan edukasi," kata Erwin.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement