JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kembali menunda sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Belum siapnya saksi dari Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dihadirkan pada sidang tersebut.
"Oleh karena penyampaian bahwa saudara Rezky sudah negatif kami terima kemarin, dan kemudian terdakwa sudah kembali ke rutan terhitung jam 21 malam, sehingga untuk hari ini kami belum menyiapkan saksi yang akan dihadirkan kami mohon waktu untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya," kata Jaksa KPK dalam persidangan di pengadilan negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2021).
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Nurhadi Pukul Petugas Rutan karena Diprovokasi, KPK : Penggiringan Opini
Majelis Hakim pun memaklumi alasan tersebut, dan memutuskan untuk mengundur waktu sidang pada pekan depan. "Kemungkinan atau bisanya kami untuk perkara terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono hari Rabu, tanggal 10 Februari 2021," kata Majelis Hakim.
Hakim juga meminta di hari berikutnya pada Kamis 11 Februari 2021 untuk menggelar sidang kembali dan meminta semua pihak menyiapkan segala perlengkapannya. "Kami minta sidang berikutnya Kamis, 11 Februari 2021, oleh karena itu disiapkan sekalian (untu persidangan) hari Kamis," tutur hakim.