Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Azan Jihad di Majalengka, Sampai Mana Proses Hukumnya?

Inin Nastain , Jurnalis-Kamis, 04 Februari 2021 |21:56 WIB
Kasus Azan Jihad di Majalengka, Sampai Mana Proses Hukumnya?
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
A
A
A

MAJALENGKA - Kasus video azan jihad di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat masuk dalam tahapan pelimpahan berkas tahap 1. Saat ini, polisi masih menunggu jawaban dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka.

"Penyerahan berkas ke kejaksaan. Kalau nanti sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, baru nanti P21, tersangka dan barang bukti kita limpahkan ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan, Kamis (4/2/2021).

Dalam proses pelimpahan berkas itu, ujar dia, berdasarkan Kitab Undang-undang Acara Hukum Pidana (KUAHP), kejaksaan memiliki waktu selama dua pekan untuk memberi jawaban.

Berkas perkara azan jihat yang dilakukan oleh delapan orang itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada 22 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: 2 Tersangka Adzan Jihad Tak Ditahan, Kapolres Majalengka: Mereka Kooperatif

"Kalau sesuai KUHP kan dari tahap 1 ada ada waktu 14 hari Jaksa untuk melakukan penelitian terhadap berkas yang dilimpahkan penyidik. Kita kirim 22 Januari," ujar AKP Siswo.

Nanti, ujar Kasatreskrim Polres Majalengka, penyidik akan mendapatkan jawaban dari kejaksaan. Apakah berkas itu lengkap atau masih ada kekurangan. Kalau sudah lengkap, P21.

"Juka sudah P21, tentunya, kami melangkah ke tahap 2, pelimpahan tersangka dan barang bukti. Tapi kalau masih kurang lengkap, tentunya ada petunjuk dari kejaksaan, apa-apa saja yang harus dilengkapi," ujar Kasatreskrim.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement