Pada kasus tersebut, Rizieq menjadi tersangka bersama lima orang lainnya, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara) serta Idrus (kepala seksi acara).
Kasus ini bermula ketika Rizieq mengadakan acara pernikahan putrinya di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020, yang kemudian dilanjutkan dengan acara peringatan Maulid Nabi. Kegiatan itu ramai didatangi para pengikut Rizieq. Mereka banyak yang berkerumun, tidak menjaga jarak dan tidak mengenakan masker yang berpotensi menularkan Covid-19.
Baca Juga: 19 Anggota FPI Diduga Calon "Pengantin" Bom Gereja, Ini Reaksi Pengacara Habib Rizieq
(Arief Setyadi )